Pemuda Palembang Ditangkap Jatanras, Curi Motor Akibat Kecanduan Judi Online

Kecanduan judi online membuat Ilham Abdullah (27) warga Palembang nekat mencuri sepeda motor milik anak kos.
Akibatnya, ia ditangkap oleh bagian Satuan 5, Subdirektorat 3, Jatanras, Polda Sumsel, dan Kadiv Junaidi.

Pemuda Palembang Kecanduan Judi Online

“Sebelumnya kami berkeliling (mencuri sepeda motor),” ujarnya saat ditemui kala pelepasan tersangka yang digelar di Jatanras Polda Sumsel, Rabu (15/12/2021).

Pemuda Palembang Kecanduan Judi Online

Ilham mengaku mendapat bagian Rp. 500 ribu di antaranya ia gunakan sebagian uangnya untuk bermain judi online, tetapi sisanya digunakan untuk makan.

“ Saya laksanakan deposit slot 300 ribu, dan sisanya untuk makan dan beli rokok,” ucapnya.

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christopher Panjaitan mengatakan, tersangka merupakan residivis yang dulu ditangkap didalam masalah sama.

“Selain kasus ini, ada laporan pencurian lain yang diduga dilakukan oleh tersangka. Itu tetap kita selidiki,” katanya.

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha berwarna merah bersama dengan nomor polisi variasi BG 5207 ZQ.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam bersama dengan pasal 363 KUHP,” ujarnya.

Baca Juga : Terlilit Hutang Pinjol 90 Juta Judi Online, Pemuda Ini Coba Bunuh Diri!…