Pemuda Palembang Ditangkap Jatanras, Curi Motor Akibat Kecanduan Judi Online

Kecanduan judi online membuat Ilham Abdullah (27) warga Palembang nekat mencuri sepeda motor milik anak kos.
Akibatnya, ia ditangkap oleh bagian Satuan 5, Subdirektorat 3, Jatanras, Polda Sumsel, dan Kadiv Junaidi.

Pemuda Palembang Kecanduan Judi Online

“Sebelumnya kami berkeliling (mencuri sepeda motor),” ujarnya saat ditemui kala pelepasan tersangka yang digelar di Jatanras Polda Sumsel, Rabu (15/12/2021).

Pemuda Palembang Kecanduan Judi Online

Ilham mengaku mendapat bagian Rp. 500 ribu di antaranya ia gunakan sebagian uangnya untuk bermain judi online, tetapi sisanya digunakan untuk makan.

“ Saya laksanakan deposit slot 300 ribu, dan sisanya untuk makan dan beli rokok,” ucapnya.

Sementara itu, Kasubdit 3 Jatanras Polda Sumsel, Kompol Christopher Panjaitan mengatakan, tersangka merupakan residivis yang dulu ditangkap didalam masalah sama.

“Selain kasus ini, ada laporan pencurian lain yang diduga dilakukan oleh tersangka. Itu tetap kita selidiki,” katanya.

Bersama tersangka, polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya sepeda motor Yamaha berwarna merah bersama dengan nomor polisi variasi BG 5207 ZQ.

“Atas perbuatannya, tersangka diancam bersama dengan pasal 363 KUHP,” ujarnya.

Baca Juga : Terlilit Hutang Pinjol 90 Juta Judi Online, Pemuda Ini Coba Bunuh Diri!…

Akibat Judi 5 Pemuda di Serang Berlebaran di Jeruji Besi

Lima warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, terancam Idul Fitri di sel tahanan sesudah kedapatan berjudi di sebuah rumah di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.

Indonesia – Kelima tersangka digerebek oleh personel Satuan Jatanras Polres Serang saat berjudi di Lanay, Selasa (5/4) dini hari. Dari kelima tersangka, diamankan barang bukti berupa kartu remi, keset, dan duwit taruhan Rp 310 ribu.

Kelima tersangka yang diamankan di Mapolres Serang adalah SAP dengan sebutan lain Udin (51), BU (36), ROH dengan sebutan lain Komeng (35), SUH (66) AR (60) yang merupakan seorang warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin.

Kapolres menjelaskan, penangkapan pada 5 pemain taruhan online tersebut berawal dari informasi warga kurang lebih yang resah karena ada komplotan orang yang sedang bermain judi. Warga telah memperingatkan untuk berhenti bertaruhan online tetapi para tersangka ini tidak mendengarkan.

“Jadi warga resah karena di bulan Ramadhan ini masih ada orang yang bermain taruhan. Kita diingatkan untuk berhenti tapi tidak memperhatikan,” kata Kapolsek didampingi Ka Bareskrim AKP, Dedi Mirza .

Dari informasi tersebut, personel Unit Jatanras langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga. Selasa (5/4) lebih kurang pukul 01.30, tim yang dipimpin Ipda Iwan Rudini kemudian menyergap sekelompok warga yang sedang berjuang di teras rumahnya.

“Lima warga ditangkap tanpa perlawanan, sedangkan seorang pemain taruhan online bernama Udel sukses kabur dan masih dikejar,” kata Kapolsek.

Kapolres mengingatkan penduduk untuk tidak lakukan hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya perjudian di bulan Ramadhan.

Kepada penduduk, pihaknya juga berharap tidak segan-segan melaporkan andaikan mendapatkan kegiatan atau kesibukan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.

“Kami tegaskan akan mengambil tindakan tegas dan tidak bakal menoleransi segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban penduduk, khususnya narkoba serta perjudian,” kata Yudha Satria.

Sementara itu, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan, berasal dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka mengaku berjudi untuk iseng gara-gara untuk mengisi waktu sahur. Namun, akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 303 KHUP.

“Tersangka mengaku hanya tunggu waktu. Sekedar iseng saja, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 th. sesuai Pasal 303 KUHP,” ujarnya.

Baca Juga : Bamsoet Minta Berita Usut Kasus Judi Berkedok Binomo