Afiliasi Judi Online – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polrestabes Bengkulu, Senin (4/4/2022) mengungkap tindak pidana penyebaran konten perjudian di lokasi Kota Bengkulu.
Direktur Ditreskrimsus Polres Bengkulu Kombes Pol. Aries Andhi mengatakan tersangka berinisial AB (28) yang berprofesi sebagai disk jockey (DJ) dan seorang selebriti Bengkulu ditangkap dikarenakan terjebak hukum terkait informasi dan transaksi elektronik.
DJ dan Selebriti Menjadi Afiliasi Judi Online
Dari hasil penelusuran cyber patrol Ditreskrimsus Polres Bengkulu, pihaknya menemukan web judi online bersama dengan nama.
“Tersangka AB ini menyediakan website, lantas kalau mau turut harus masuk melalui akunnya,” kata Pol Kombes Aries Andhi didalam rilisnya kepada Kompas.com, Selasa (5/4/2022).
Sedangkan dari hasil penyidikan, tersangka AB telah laksanakan aktivitas perjudian melalui akun website selama sebulan terakhir.
Dimana dalam satu bulan ia berhasil mendapatkan keuntungan sebesar Rp 4 juta.
Atas perbuatannya, AB dijerat dengan Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2016 perihal Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 perihal Informasi dan Transaksi Elektronik.
Dengan barang bukti yang sukses ditemukan penyidik saat itu, yakni akun Instagram pelaku yang berisi konten perjudian, 1 unit ponsel brand Oppo A15, dan rekening koran Bank BCA.
Baca Juga : Pendaftaran Game Online Terbaik, Turnamen Total 600 Juta