Lima warga Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang, terancam Idul Fitri di sel tahanan sesudah kedapatan berjudi di sebuah rumah di Desa Tambak, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
Indonesia – Kelima tersangka digerebek oleh personel Satuan Jatanras Polres Serang saat berjudi di Lanay, Selasa (5/4) dini hari. Dari kelima tersangka, diamankan barang bukti berupa kartu remi, keset, dan duwit taruhan Rp 310 ribu.
Kelima tersangka yang diamankan di Mapolres Serang adalah SAP dengan sebutan lain Udin (51), BU (36), ROH dengan sebutan lain Komeng (35), SUH (66) AR (60) yang merupakan seorang warga Desa Tambak, Kecamatan Kibin.
Kapolres menjelaskan, penangkapan pada 5 pemain taruhan online tersebut berawal dari informasi warga kurang lebih yang resah karena ada komplotan orang yang sedang bermain judi. Warga telah memperingatkan untuk berhenti bertaruhan online tetapi para tersangka ini tidak mendengarkan.
“Jadi warga resah karena di bulan Ramadhan ini masih ada orang yang bermain taruhan. Kita diingatkan untuk berhenti tapi tidak memperhatikan,” kata Kapolsek didampingi Ka Bareskrim AKP, Dedi Mirza .
Dari informasi tersebut, personel Unit Jatanras langsung bergerak ke lokasi yang disebutkan warga. Selasa (5/4) lebih kurang pukul 01.30, tim yang dipimpin Ipda Iwan Rudini kemudian menyergap sekelompok warga yang sedang berjuang di teras rumahnya.
“Lima warga ditangkap tanpa perlawanan, sedangkan seorang pemain taruhan online bernama Udel sukses kabur dan masih dikejar,” kata Kapolsek.
Kapolres mengingatkan penduduk untuk tidak lakukan hal-hal yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya perjudian di bulan Ramadhan.
Kepada penduduk, pihaknya juga berharap tidak segan-segan melaporkan andaikan mendapatkan kegiatan atau kesibukan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
“Kami tegaskan akan mengambil tindakan tegas dan tidak bakal menoleransi segala bentuk aktivitas yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban penduduk, khususnya narkoba serta perjudian,” kata Yudha Satria.
Sementara itu, Kasatreskrim AKP Dedi Mirza menambahkan, berasal dari hasil pemeriksaan, kelima tersangka mengaku berjudi untuk iseng gara-gara untuk mengisi waktu sahur. Namun, akibat perbuatannya, kelima tersangka dijerat Pasal 303 KHUP.
“Tersangka mengaku hanya tunggu waktu. Sekedar iseng saja, tersangka diancam dengan pidana penjara paling lama 10 th. sesuai Pasal 303 KUHP,” ujarnya.